1. Apa nama sistem perekonomian di indonesia?
Sistem Perekonomian yang dianut oleh Negara-negara di dunia memang
berbeda-beda. Begitu pula dengan Indonesia. Berikut ini saya akan membahas
sedikit tentang Sistem Perekonomian Indonesia yang sebenarnya.
Indonesia
merupakan Negara kesatuan yang mempunyai sistem ekonomi berbasis pasar yang
menjadikan pemerintah di Indonesia memiliki peranan penting dalam mengendalikan
kehidupan Ekonomi bangsa. Tercatat hingga sekarang ini hampir lebih dari 164
BUMN yang memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan Sistem Ekonomi
Indonesia.
Berbicara mengenai sistem ekonomi, istilah tersebut dapat dimaknai sebagai sebuah sistem atau perpaduan dari berbagai aturan dan aspek serta mekanisme yang saling bergantungan satu sama lain dan memiliki tujuan untuk menyalurkan atau mengalokasikan seluruh kekayaan atau sumber daya yang dimiliki kepada seluruh rakyatnya secara merata.
Dengan demikian istilah Sistem Ekonomi Indonesia merupakan sebuah sistem atau perpaduan dari berbagai aturan dan aspek serta mekanisme yang saling bergantungan satu sama lain dan memiliki tujuan untuk menyalurkan atau mengalokasikan seluruh kekayaan atau sumber daya milik negara yang ada kepada seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata. Meskipun pada kenyataannya tujuan tersebut masih belum direalisasikan dengan baik.
Dalam upaya menjaga keseimbangan dan kestabilan perekonomian Indonesia, Negara Indonesia menggunakan sistem ekonomi campuran. Dimana pemerintah memadukan dua sistem ekonomi sekaligus yaitu sistem ekonomi pasar dan terencana atau terpimpin, namun tidak pernah lepas dari nilai-nilai landasan Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Dalam UUD RI tahun 1945 pasal 33 ayat 1 sampai dengan 3 disebutkan bahwa:
Berbicara mengenai sistem ekonomi, istilah tersebut dapat dimaknai sebagai sebuah sistem atau perpaduan dari berbagai aturan dan aspek serta mekanisme yang saling bergantungan satu sama lain dan memiliki tujuan untuk menyalurkan atau mengalokasikan seluruh kekayaan atau sumber daya yang dimiliki kepada seluruh rakyatnya secara merata.
Dengan demikian istilah Sistem Ekonomi Indonesia merupakan sebuah sistem atau perpaduan dari berbagai aturan dan aspek serta mekanisme yang saling bergantungan satu sama lain dan memiliki tujuan untuk menyalurkan atau mengalokasikan seluruh kekayaan atau sumber daya milik negara yang ada kepada seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata. Meskipun pada kenyataannya tujuan tersebut masih belum direalisasikan dengan baik.
Dalam upaya menjaga keseimbangan dan kestabilan perekonomian Indonesia, Negara Indonesia menggunakan sistem ekonomi campuran. Dimana pemerintah memadukan dua sistem ekonomi sekaligus yaitu sistem ekonomi pasar dan terencana atau terpimpin, namun tidak pernah lepas dari nilai-nilai landasan Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Dalam UUD RI tahun 1945 pasal 33 ayat 1 sampai dengan 3 disebutkan bahwa:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketiga Ayat dari pasal 33 UUD
1945 tersebutlah yang dijadikan pedoman dalam menyusun sistem ekonomi indonesia
yang lebih mementingkan demokrasi Ekonomi Indonesia yang terencana ini.
2. Sejarah
-1950-1959 : Sistem ekonomi liberal (masa
demokrasi)
- 1959-1966 : Sistem ekonomu etatisme (masa
demokrasi terpimpin)
- 1966-1998 : Sistem ekonomi pancasila
(demokrasi ekonomi)
- 1998-sekarang : sistem ekoonomi pancasila
(demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal
Dalam suatu negara, proses dinamika
pembangunan ekonomi dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu internal (domestik) dan
eksternal (global). Yang termasuk ke dalam faktor internal yaitu kondisi fisik
(iklim), lokasi geografi, jumlah dan kualitas SDA, SDM yang dimiliki, dan
kondisi awal perekonomian. Sedangkan faktor eksternal meliputi perkembangan
teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan global.
Sudah hampir 66 tahun Indonesia merdeka. Akan
tetapi kondisi perekonomian Indonesia tidak juga membaik. Masih terdapat
ketimpangan ekonomi, tingkat kemiskinan dan pengangguran masih tinggi, serta
pendapatan per kapita yang masih rendah. Untuk dapat memperbaiki sistem
perekonomian di Indonesia, kita perlu mempelajari sejarah tentang perekonomian
Indonesia dari masa orde lama hingga masa reformasi. Dengan mempelajari
sejarahnya, kita dapat mengetahui kebijakan-kebijakan ekonomi apa saja yang sudah
diambil pemerintah dan bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia
serta dapat memberikan kontribusi untuk mengatasi permasalah ekonomi yang ada.
Sistem perekonomian Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu Pemerintahan pada masa
orde lama, orde baru, dan reformasi.
Sejak berdirinya negara RI, sudah banyak
tokoh-tokoh negara pada saat itu yang telah merumuskan bentuk perekonomian yang
tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok.
Seperti Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar
perekonomian Indonesia yang sesuai cita-cita tolong menolong adalah koperasi
namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi,
pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia
saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Amerika tahun 1949,
menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Menurut
UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia tercantum dalam pasal-pasal 23, 27, 33
& 34. Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri positif yang di
antaranya adalah (Suroso, 1993) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto
untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali
secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan [[1998].
Presiden Soeharto memulai “Orde Baru” dalam
dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan
dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde
Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan
menempuh kebijakannya melalui struktur Administratif yang didominasi militer namun
dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi
secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer,
khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan Aspirasi
rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena
70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga
melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
3. Dasar Hukum
Perekonomian
Indonesia saat ini cukup menarik perhatian banyak kalangan, baik itu dari
akademisi, pengusaha, dan bahkan warga negara asing. Mereka yakin dengan
potensi kebangkitan ekonomi yang akan dihadapi Indonesia kedepan. Melimpahnya
sumber daya alam dan sumber daya manusia selalu menjadi nilai tambah bagi
perkembangan ekonomi di Indonesia. Pada kenyataannya, memang perkembangan
ekonomi di Indonesia sudah berkembang cukup pesat sehingga wajar jika banyak
pengusaha-pengusaha asing melakukan investasi di Indonesia. Namun selepas dari
itu, pemerintah tidak dapat semata-mata hanya mengembangkan ekonominya dengan
menyerahkannya kepada pasar. Ada batas-batas dan ketentuan-ketentuan yang sudah
diatur dalam Konstitusi Indonesia.
UUD 45 telah
mengatur mengenai dasar-dasar aturan perekonomian nasional yang tercantum pada
Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan” dalam pasal ini jelas bahwa kebangkitan ekonomi
Indonesia tidak serta merta melibatkan beberapa golongan saja tetapi kebangkitan
ekonomi itu harus dapat melibatkan seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai
lapisan masyarakat. Kebangkitan ekonomi itu juga harus memberikan dampak
positif terhadap koperasi sebagai usaha bersama masyarakat, bukan malah
menghancurkannya karena bermunculan investasi-investasi asing ke Indonesia.
Kemudian ada pasal 33 ayat (2) UUD 45 menyebutkan “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.
Kaitannya pada pasal ini bahwa pemerintah harus dapat menjaga cabang-cabang
produksi milik Negara yang penting, untuk tetap dikuasai oleh Negara.
Kepemilikan asing pada cabang-cabang produksi Negara tidak boleh melebihi
kepemilikan Negara. Negara harus tetap menjadi penguasa dalam mengatur dan
membuat keputusan terkait sebagai penguasa terhadap cabang-cabang produksi
tersebut. Selanjutnya pada pasal 33 ayat (3) UUD 45 menyebutkan “Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Terdapat kesamaan pada ayat
sebelumnya bahwa Negara juga harus menguasai, namun disini obyeknya adalah
kekayaan alam dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Kebangkitan ekonomi setidak-tidaknya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat dan kekayaan-kekayaan alam Indonesia berada dibawah penguasaan Negara
tanpa terkecuali. Pada pasal 33 ayat (4) UUD 45 menyebutkan “Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional”. Yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi disini adalah terkadung
gagasan bahwa kedaulatan rakyat dibidang ekonomi, dimana sumber-sumber produksi
pada pokoknya juga berada ditangan rakyat yang berdaulat. Jadi rakyat
sepenuhnya berhak atas sumber-sumber daya alam untuk sebesar-sebesarnya
dimanfaatkan bagi kemakmuran mereka sendiri. Potensi kebangkitan ekonomi sudah
sepantasnya juga memperhatikan bahwa perekonomian nasional itu pada dasarnya
diselenggarakan atas demokrasi ekonomi. Selain itu, terdapat juga
prinsip-prinsip yang tidak boleh disimpangi, dan pemerintah juga harus
mengawasi dari penyimpangan-penyimpangan prinsip yang disebutkan pada
Pasal 33 ayat (4) tersebut. Dimana perekonomian itu harus memiliki prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian serta menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.






0 komentar:
Posting Komentar